Correct Article 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Pengelola PBJ berkedudukan di UKPBJ Kementerian.
(2) Pengelola PBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Kepala UKPBJ Kementerian wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Your Correction
