Correct Article 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Eletronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh UKPBJ Kementerian dengan bentuk system provider sebagai penyelenggara sistem elektronik.
(2) Dukungan sistem pelaksanaan fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang sistem teknologi informasi.
(3) Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
