Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a meliputi: a. inventarisasi paket Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. penyusunan strategi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; dan h. penyusunan perencanaan dan pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Kementerian. (2) Pelaksanaan fungsi pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi: a. pengelolaan seluruh informasi, sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian, dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; dan c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan. (3) Pelaksanaan fungsi pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c meliputi: a. pembinaan sumber daya manusia di UKPBJ Kementerian; b. pembinaan pelaku Pengadaan Barang/Jasa pemerintah; c. pengelolaan kelembagaan UKPBJ Kementerian paling sedikit terdiri atas pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ Kementerian, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personel dan pengembangan sistem insentif; d. pengelolaan dan pengukuran kinerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; e. pengelolaan manajemen pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; dan f. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan. (4) Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d meliputi pemberian pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis terkait: a. proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian; b. penggunaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa, paling sedikit terdiri atas SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan c. substansi hukum bidang Pengadaan Barang/Jasa Kementerian.
Your Correction