Correct Article 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) UKPBJ Kementerian berkedudukan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Sekretariat Jenderal.
(2) UKPBJ Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UKPBJ Kementerian memiliki fungsi:
a. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
b. pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
c. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. (4) Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan secara teknis oleh Bagian Layanan Pengadaan Biro Umum dan Layanan Pengadaan.
Your Correction
