Correct Article 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk UKPBJ Kementerian.
(2) Pembentukan UKPBJ Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendorong perwujudan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Your Correction
