PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan terhadap:
(1) Unit Kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Perseorangan atau PNS di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terhadap kasus tertentu berdasarkan:
1. laporan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggung jawabkan;
2. indikasi yang diketahui oleh auditor berdasarkan hasil audit;
3. perintah tertulis dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau permintaan dari pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
4. pengembangan hasil audit operasional/penugasan pengawasan lainnya.
Pengawasan dilaksanakan terhadap:
a. pengelolaan anggaran; dan
b. kinerja.
Cakupan pengawasan atas pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. tata kelola administrasi dan anggaran unit kerja; dan
b. tata kelola administrasi dan anggaran program dan kegiatan.
Cakupan pengawasan atas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. tata kelola tugas dan fungsi unit kerja; dan
b. tata kelola program dan kegiatan.
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan Pengawasan lain.
(2) Pengawasan dilakukan sesuai dengan Standar Audit /Standar Pengawasan di lingkungan Kementerian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Standar Audit yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA (AAIPI).
Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. audit kinerja; dan/atau
b. audit dengan tujuan tertentu.
(1) Pelaksanaan audit dilakukan oleh auditor dalam Tim Audit dengan susunan sebagai berikut:
a. penanggung jawab;
b. wakil penanggungjawab;
c. pengendali mutu;
d. pengendali teknis;
e. ketua tim; dan
f. anggota tim.
(2) Inspektur Jenderal melakukan Pengawasan yang bersifat manajemen kepada Tim Audit.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Audit dilengkapi dengan Surat Perintah dari Inspektur Jenderal.
(4) Tim Audit dapat mengikutsertakan PNS di lingkungan Inspektorat Jenderal terkait atau tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan.
(1) Tim Audit dalam melaksanakan Audit harus sesuai dengan tugas, wewenang, kode etik Auditor dan standar Audit APIP yang berlaku.
(2) Kode etik Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pernyataan tentang prinsip moral dan nilai yang digunakan oleh Auditor sebagai pedoman tingkah laku dalam melaksanakan tugas Pengawasan.
(3) Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Auditor.
Pada saat pelaksanaan Audit, Auditi wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan dokumen yang diperlukan.
(1) Sebelum melaksanakan Audit, Tim audit wajib membuat PKA.
(2) PKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib direviu secara berjenjang sesuai dengan peran dalam keanggotaan Tim Audit dan dituangkan dalam audit trail (jejak audit).
(3) Tim Audit dalam melaksanakan audit wajib membuat KKA.
(4) KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib direviu secara berjenjang sesuai dengan peran dalam keanggotaan tim Audit.
(5) Berdasarkan hasil KKA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Audit menyusun LHA.
(6) LHA yang telah disusun oleh Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Inspektur Jenderal melalui atasannya secara berjenjang dan bersifat rahasia.
(7) Hasil LHA disampaikan juga kepada atasan langsung auditi dan Eselon I selaku atasan auditi dengan Surat Pengantar Laporan (SPL)/atensi yang tembusannya disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
dan
b. Auditan.
(8) SPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Laporan Keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi triwulanan, semesteran dan tahunan.
(2) Pelaksanaan Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Reviu yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal.
(3) Tim Reviu dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Jenderal.
(1) Reviu dilakukan melalui tahapan reviu atas Laporan Keuangan dari masing-masing Unit Akuntansi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(2) Reviu yang dilakukan atas Laporan Keuangan dari masing-masing unit akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan sebagai dasar untuk menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan tetapi Pernyataan Telah Direviu (Statement of Review).
(1) Inspektur harus memberitahukan waktu pelaksanaan reviu kepada unit akuntansi yang direviu dan Pejabat Eselon I.
(2) Tim Reviu membuat Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), Catatan Hasil Reviu (CHR) dan Laporan Hasil Reviu (LHR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) IHR, CHR dan LHR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Inspektur Jenderal oleh Tim Reviu.
(1) LHR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dipergunakan sebagai dasar bagi Inspektur Jenderal untuk membuat Pernyataan Telah Direviu atau Statement of Review (SOR).
(2) Inspektorat Jenderal menyampaikan Pernyataan Telah Direviu (Statement of Review) kepada Menteri untuk dijadikan lampiran diterbitkannya Pernyataan Tanggung jawab (Statement of Review) atas Laporan Keuangan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Semesteran dan Tahunan.
Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP);
b. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
c. evaluasi lain sesuai kebutuhan berdasarkan perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Inspektur Jenderal; dan
d. pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
(1) Evaluasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan terhadap:
a. evaluasi atas penyusunan LAKIP, yang meliputi:
1. evaluasi atas proses penyusunan LAKIP;
2. evaluasi atas isi informasi, penyajian, dan pengungkapan informasi dalam LAKIP; dan
3. evaluasi atas pemanfaatan LAKIP;
b. evaluasi atas penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang meliputi:
1. evaluasi atas penerapan rencana strategis dan rencana kinerja tahunan;
2. evaluasi atas sistem pengukuran kinerja; dan
3. evaluasi atas informasi laporan akuntabilitas;
c. evaluasi atas kinerja unit organisasi, yang meliputi:
1. lingkup Evaluasi kinerja;
2. uraian hasil Evaluasi kinerja; dan
3. simpulan atas Evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi SAKIP dilakukan oleh tim Evaluasi Inspektorat I sampai dengan V sesuai dengan yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
(1) Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Perencanaan menyampaikan LAKIP Eselon I kepada Inspektur Jenderal paling lambat bulan Februari untuk tahun anggaran sebelumnya.
(2) Inspektur Jenderal melakukan evaluasi terhadap LAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal sebagai bahan penyusunan LAKIP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk disampaikan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(1) Sistem Pengendalian Intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal.
(3) Evaluasi SPIP dilakukan terhadap pelaksanaan sistem pengendalian intern unit kerja Eselon I.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan penilaian terhadap unsur SPIP sebagai berikut:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian resiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(1) Unit Kerja Eselon I menyampaikan laporan pelaksanaan SPIP kepada Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal
c.q. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
(2) Inspektur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasilnya disampaikan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(1) Pengawasan pada tahap pelaksanaan kegiatan melalui Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d, dilaksanakan secara berkelanjutan terhadap Laporan:
a. hasil Audit;
b. hasil Reviu; dan
c. evaluasi.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan juga terhadap tindak lanjut hasil Pengawasan BPKP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
(3) Pemantauan dilaksanakan secara fungsional atau oleh Tim yang dibentuk Inspektur Jenderal.
(1) Pengawasan melalui kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e,
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal di luar Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
(2) Pelaksanaan kegiatan Pengawasan lainnya dapat berupa:
a. bimbingan teknis audit dibidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. sosialisasi Pengawasan; dan
c. kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan berdasarkan perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Inspektur Jenderal.