Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
(2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.
Your Correction
