Correct Article 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Current Text
(1) Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(4) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Your Correction
