Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Current Text
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
dan
c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Your Correction
