Correct Article 3
PERMEN Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2022 tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2023
Current Text
(1) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a untuk memberi acuan bagi:
a. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta pemantauan dan evaluasi status perkembangan Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam MENETAPKAN Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan prinsip:
a. kemanusiaan;
b. keadilan;
c. kebhinekaan;
d. keseimbangan alam;
e. kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa; dan
f. sesuai dengan kondisi obyektif Desa.
(3) Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan.
Your Correction
