Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut JDIH Kemendesa adalah wadah pendayagunaan atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
4. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.
5. Informasi Hukum adalah data atau keterangan yang terkandung dalam dokumen hukum.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
JDIH Kemendesa bertujuan untuk:
a. terciptanya pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian dan terintegrasi dengan pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN;
b. tersedianya dokumen dan Informasi Hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
c. berkembangnya kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemendesa; dan
d. meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi serta pelayanan publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.