Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksuddengan:
1. Karya Tulis atau Karya Ilmiah di Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan atau penelitian yang disusun oleh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat baik perorangan atau kelompok di bidang pemberdayaan masyarakat.
2. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan berkelanjutan.
3. Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
4. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan kelompok masyarakat dengan kesadaran, prakarsa, dan inisiatif sendiri untuk mengadakan berbagai usaha ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat.
5. Naskah adalah bentuk tulisan di bidang Pemberdayaan Masyarakat yang formatnya disesuaikan dengan tujuan penulisan.
6. Penelitian adalah usaha yang sistematis untuk menemukan jawaban ilmiah terhadap sesuatu masalah.
7. Makalah adalah tulisan ilmiah yang disusun berdasarkan hasil Penelitian, pengembangan, kajian, survei dan evaluasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat disampaikan secara sistematis, topik yang dibahas belum pernah ditulis dan dipublikasikan oleh orang/pihak lain.
8. Majalah adalah majalah publikasi yang memuat KTI yang secara nyata mengandung data dan informasi yang memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dan ditulis sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah serta diterbitkan secara berkala oleh suatu lembaga pemerintah, organisasi, swasta, atau profesi yang berbadan hukum.
9. Buku adalah salah satu bentuk KTI dengan pembahasan mendalam tentang suatu keilmuan dengan merangkum hasil Penelitian yang terbaru dengan menekankan pada aspek teori dan penjelasan filosofis atas suatu panduan atau suatu bentuk kajian yang dicetak dalam format buku dan disusun dalam bagian per bagian atau bab per bab yang dibuat secara berkesinambungan dan bertautan, yang dapat dipublikasikan oleh lembaga penerbit berbadan hukum.
10. Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau KTI pihak lain yang diakui sebagai KTI miliknya, tanpa menyatakan sumber aslinya secara tepat dan memadai.
11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.