Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
PERMEN Nomor 8 Tahun 2018
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
2. Hadiah/Cinderamata adalah objek dari Gratifikasi dalam arti luas, yakni meliputi namun tidak terbatas pada uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
3. Hiburan adalah objek dari Gratifikasi berupa segala sesuatu yang berbentuk kata-kata, tempat, benda, perilaku yang dapat menjadi penghibur dan menyenangkan bagi seseorang, yang meliputi namun tidak terbatas pada undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata.
4. Benda Gratifikasi adalah hadiah/cinderamata dan hiburan.
5. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dan penyelenggara negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya di lingkungan Kementerian, termasuk pejabat atau pegawai yang ditugaskan (diperbantukan atau dipekerjakan) pada organisasi atau institusi lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pelapor adalah Pegawai yang telah menyampaikan laporan Gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
7. Atasan Langsung adalah pimpinan langsung dari Pegawai Kementerian.
8. Tunas Integritas/Agen Perubahan adalah Pegawai Kementerian dan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan/Training of Trainer (ToT) pembangunan integritas.
9. Mitra Kerja adalah unit kerja di lingkungan Kementerian yang bersinergi dalam melaksanakan tugas dan/atau unit kerja yang menangani Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
10. Pihak Ketiga adalah perseorangan, perusahaan, maupun instansi lain yang menjalin kerja sama dengan Kementerian.
11. Pihak Lain adalah seluruh pihak baik eksternal maupun internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum.
12. Suap adalah penerimaan sesuatu atau janji dengan mengetahui atau dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji tersebut dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum atau janji tersebut dimaksudkan supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
13. Register Gratifikasi adalah register data yang dikelola oleh UPG Kementerian berupa laporan Gratifikasi yang masuk, hasil reviu, dan putusan pemanfaatan benda Gratifikasi.
14. Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi adalah buku untuk mencatat penerimaan benda Gratifikasi yang menjadi milik unit kerja/instansi atau Pelapor beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
15. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan,
pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Tujuan Peraturan Menteri ini:
a. sebagai pedoman bagi Pegawai untuk memahami, mencegah, dan menangani Gratifikasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
b. memberikan arah dan acuan bagi Pegawai mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan Gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari ancaman dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait Gratifikasi;
c. meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik atas penyelenggaraan pelayanan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan
d. membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik Gratifikasi.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. gratifikasi;
b. UPG Kementerian;
c. mekanisme pelaporan Gratifikasi; dan
d. perlindungan dan sanksi.
(1) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan penerimaan dalam bentuk apapun oleh Pegawai dari Pemberi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jabatan Pegawai dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Pegawai.
(2) Gratifikasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terkait dengan:
a. pemberian pelayanan kepada masyarakat;
b. proses penyusunan program, kegiatan, dan/atau anggaran;
c. proses audit, reviu, evaluasi, dan/atau pemantauan;
d. pelaksanaan penugasan yang sah/resmi dengan penerimaan yang melebihi batas standar biaya masukan (SBM);
e. proses penerimaan/promosi/mutasi Pegawai;
f. pelaksanaan perjanjian kerja sama/kontrak/ kesepakatan dengan pihak lain baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaannya; dan
g. pelaksanaan pekerjaan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Article 6
Article 7
Setiap Pegawai dilarang memberikan Gratifikasi kepada mitra kerja, pihak ketiga, dan Pegawai lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Article 8
(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukan dalam bentuk uang, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian.
(2) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam bentuk valuta asing, penerimaan tersebut dihitung berdasarkan Kurs Tengah Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.
(3) Dalam hal penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi pada hari libur, menggunakan kurs pada hari kerja berikutnya.
(4) Kurs tengah Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan rumusan kurs tengah sama dengan kurs jual ditambah kurs beli dibagi dua.
Article 9
(1) Setiap Pegawai apabila diminta oleh Atasan Langsung untuk memberikan Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan Gratifikasi yang berlaku di Kementerian.
(2) Dalam hal permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengarah pada pemerasan dan/atau pemaksaan, Pegawai segera melaporkannya kepada UPG Unit Kerja Eselon I dan ditembuskan kepada UPG Kementerian.
Article 10
(1) Benda Gratifikasi yang diterima wajib disimpan oleh Pelapor sampai ditetapkannya status Benda Gratifikasi tersebut oleh KPK.
(2) Benda Gratifikasi dalam bentuk makanan dan minuman yang sifatnya mudah rusak, dapat diserahkan ke lembaga sosial atau pihak yang lebih membutuhkan.
(1) Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian dibentuk UPG Kementerian, UPG Unit Kerja Eselon I, dan UPG Unit Pelaksana Teknis.
(2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.
(1) UPG Kementerian berkedudukan di Inspektorat Jenderal.
(2) UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Tugas UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melakukan sosialisasi pengendalian Gratifikasi;
b. menyiapkan perangkat kerja dan fasilitas terkait pengendalian Gratifikasi, mulai dari penerimaan laporan sampai dengan pengiriman Keputusan Pimpinan KPK;
c. menyimpan salinan bukti penyetoran uang yang diterima dari Pelapor apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik negara;
d. menerima, memverifikasi, dan mereviu laporan Gratifikasi;
e. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
f. melakukan evaluasi bersama KPK atas efektivitas kebijakan terkait Gratifikasi dan pengendaliannya di lingkungan Kementerian;
g. memberikan informasi dan data terkait perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi kepada Pimpinan Kementerian yang dapat digunakan sebagai salah satu management tools; dan
h. menyampaikan laporan setiap semester kepada Menteri berupa rekapitulasi laporan dan hasil evaluasi pelaksanaan tugas UPG Kementerian.
(4) UPG Kementerian terdiri dari Penasihat, Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(5) Struktur organisasi UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 13
(1) Unit Kerja Eselon I dan Unit Pelaksana Teknis membentuk UPG di masing-masing unit kerjanya.
(2) UPG Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(3) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan pencatatan terhadap laporan Gratifikasi yang diterima, selanjutnya dikirimkan kepada UPG Kementerian paling lambat 5 (lima) hari kerja;
b. mencantumkan larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada setiap penugasan dan pengumuman dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. memasang larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada tempat yang memberikan pelayanan publik;
d. membuat surat edaran larangan pemberian/penerimaan Gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan pada hari raya keagamaan;
e. melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh Pegawai di lingkungan unit kerja masing- masing, Mitra Kerja, Pihak Ketiga, dan pihak lainnya mengenai pengendalian Gratifikasi; dan
f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap laporan Gratifikasi yang disampaikan pelapor dari unit kerjanya ke UPG Kementerian, terbatas pada jumlah dan substansi yang dilaporkan, dengan berkoordinasi dengan UPG Kementerian.
(4) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Penanggung Jawab, Ketua, Sekretaris, dan Anggota.
(5) Struktur organisasi UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pegawai menyampaikan laporan Gratifikasi apabila:
a. telah menolak suatu pemberian Gratifikasi;
b. telah menerima Gratifikasi; dan/atau
c. telah memberikan Gratifikasi.
(2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi Gratifikasi.
(3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UPG Unit Pelaksana Teknis, UPG Unit Kerja Eselon I dan/atau UPG Kementerian menggunakan Formulir 1 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai, terdiri dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat lengkap rumah dan kantor, jabatan/pangkat/golongan, unit kerja, alamat email, dan/atau nomor telepon;
b. bentuk praktik Gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian, dan/atau pemberian atas permintaan;
c. jenis penerimaan atau pemberian Gratifikasi, misalnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya;
d. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya Gratifikasi;
e. nama dan alamat pihak/lembaga pemberi, penerima, atau peminta Gratifikasi;
f. nilai/perkiraan, nilai bentuk penerimaan/pemberian Gratifikasi; dan
g. kronologis yang memuat alasan penerimaan/pemberian Gratifikasi.
(5) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dokumentasi benda Gratifikasi.
Article 15
(1) Pelaporan Gratifikasi kepada UPG Kementerian disampaikan dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), berlaku sistem pengendalian Gratifikasi media elektronik atau dengan laporan tertulis.
(2) Laporan Gratifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.
(3) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait Gratifikasi yang dilaporkan, Pelapor harus memenuhi permintaan klarifikasi UPG Kementerian.
Article 16
(1) Laporan Gratifikasi dapat langsung disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya Gratifikasi.
(2) Dalam hal diperlukan, Pelapor harus memenuhi permintaan klarifikasi KPK.
Article 17
(1) Seluruh laporan Gratifikasi yang diterima oleh UPG Kementerian akan dipilah dan diseleksi untuk menentukan laporan tersebut cukup ditindaklanjuti oleh UPG Kementerian atau KPK.
(2) Laporan Gratifikasi ditindaklanjuti oleh UPG Kementerian dengan:
a. mencatat dan memasukkan data yang tercantum dalam Formulir 1 Laporan Gratifikasi ke dalam Register Gratifikasi;
b. melakukan verifikasi guna memastikan kelengkapan data dalam formulir;
c. apabila hasil verifikasi lengkap, selanjutnya dilakukan reviu menggunakan Formulir 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. berdasarkan hasil reviu, memberikan rekomendasi penanganan tindak lanjut laporan Gratifikasi oleh UPG Kementerian atau diteruskan ke KPK;
e. dalam hal tindak lanjut laporan Gratifikasi dilakukan oleh UPG Kementerian maka dilakukan analisis penentuan pemanfaatan Gratifikasi dengan menggunakan Formulir 3 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf e akan menentukan kepemilikan atas Benda Gratifikasi; dan
g. UPG Kementerian menyampaikan surat keputusan penentuan pemanfaatan Benda Gratifikasi kepada Pelapor.
(3) Hasil reviu UPG Kementerian apabila merupakan Gratifikasi yang dianggap suap diteruskan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima, dilengkapi dengan Formulir 1 dan Formulir 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 18
Keputusan KPK atas Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) yang diterima UPG Kementerian diteruskan kepada Pelapor.
(1) Pegawai menyampaikan laporan Gratifikasi apabila:
a. telah menolak suatu pemberian Gratifikasi;
b. telah menerima Gratifikasi; dan/atau
c. telah memberikan Gratifikasi.
(2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi Gratifikasi.
(3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UPG Unit Pelaksana Teknis, UPG Unit Kerja Eselon I dan/atau UPG Kementerian menggunakan Formulir 1 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pegawai, terdiri dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat lengkap rumah dan kantor, jabatan/pangkat/golongan, unit kerja, alamat email, dan/atau nomor telepon;
b. bentuk praktik Gratifikasi yang telah dilakukan, yaitu penolakan, penerimaan, pemberian, dan/atau pemberian atas permintaan;
c. jenis penerimaan atau pemberian Gratifikasi, misalnya uang, tiket perjalanan, dan sebagainya;
d. waktu dan/atau rentang waktu dan lokasi dilakukannya Gratifikasi;
e. nama dan alamat pihak/lembaga pemberi, penerima, atau peminta Gratifikasi;
f. nilai/perkiraan, nilai bentuk penerimaan/pemberian Gratifikasi; dan
g. kronologis yang memuat alasan penerimaan/pemberian Gratifikasi.
(5) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dokumentasi benda Gratifikasi.
Article 15
(1) Pelaporan Gratifikasi kepada UPG Kementerian disampaikan dengan menggunakan Formulir 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), berlaku sistem pengendalian Gratifikasi media elektronik atau dengan laporan tertulis.
(2) Laporan Gratifikasi secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UPG Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan alamat Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan.
(3) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut terkait Gratifikasi yang dilaporkan, Pelapor harus memenuhi permintaan klarifikasi UPG Kementerian.
Article 16
(1) Laporan Gratifikasi dapat langsung disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadinya Gratifikasi.
(2) Dalam hal diperlukan, Pelapor harus memenuhi permintaan klarifikasi KPK.
(1) Seluruh laporan Gratifikasi yang diterima oleh UPG Kementerian akan dipilah dan diseleksi untuk menentukan laporan tersebut cukup ditindaklanjuti oleh UPG Kementerian atau KPK.
(2) Laporan Gratifikasi ditindaklanjuti oleh UPG Kementerian dengan:
a. mencatat dan memasukkan data yang tercantum dalam Formulir 1 Laporan Gratifikasi ke dalam Register Gratifikasi;
b. melakukan verifikasi guna memastikan kelengkapan data dalam formulir;
c. apabila hasil verifikasi lengkap, selanjutnya dilakukan reviu menggunakan Formulir 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. berdasarkan hasil reviu, memberikan rekomendasi penanganan tindak lanjut laporan Gratifikasi oleh UPG Kementerian atau diteruskan ke KPK;
e. dalam hal tindak lanjut laporan Gratifikasi dilakukan oleh UPG Kementerian maka dilakukan analisis penentuan pemanfaatan Gratifikasi dengan menggunakan Formulir 3 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
f. hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf e akan menentukan kepemilikan atas Benda Gratifikasi; dan
g. UPG Kementerian menyampaikan surat keputusan penentuan pemanfaatan Benda Gratifikasi kepada Pelapor.
(3) Hasil reviu UPG Kementerian apabila merupakan Gratifikasi yang dianggap suap diteruskan kepada KPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah laporan diterima, dilengkapi dengan Formulir 1 dan Formulir 2 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 18
Keputusan KPK atas Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) yang diterima UPG Kementerian diteruskan kepada Pelapor.
(1) UPG Kementerian, Unit Eselon I, dan/atau Unit Pelaksana Teknis wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi.
(3) Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan bahan pertimbangan (management tools), UPG, dan KPK.
Pengenaan sanksi kepada ASN Kementerian yang tidak melaporkan atas penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(1) UPG Kementerian, Unit Eselon I, dan/atau Unit Pelaksana Teknis wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Gratifikasi.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Gratifikasi.
(3) Identitas Pelapor Gratifikasi hanya dapat diungkap untuk keperluan bahan pertimbangan (management tools), UPG, dan KPK.
Pengenaan sanksi kepada ASN Kementerian yang tidak melaporkan atas penerimaan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pimpinan Unit Kerja Eselon I, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan/atau Tunas Integritas/Agen Perubahan melakukan pembinaan dan memberikan keteladanan kepada seluruh Pegawai di lingkungan unit kerjanya, termasuk Mitra Kerja, Pihak Ketiga, dan pihak lainnya di wilayah kerjanya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1029), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2018
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
EKO PUTRO SANDJOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Gratifikasi yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. berlaku umum, yaitu suatu kondisi penerimaan yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk,
persyaratan atau nilai, untuk semua Pegawai dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan;
b. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. sebagai wujud ekspresi, keramahtamahan, dan penghormatan dalam hubungan sosial antarsesama dalam batasan nilai yang wajar; dan
d. merupakan bentuk penerimaan yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar.
(2) Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemberian karena hubungan keluarga, yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
b. hadiah (tanda kasih) dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
c. pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh Pegawai, bapak/ibu/mertua, suami/istri, atau anak Pegawai yang menerima Gratifikasi per pemberi dalam setiap kejadian paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
d. pemberian sesama Pegawai untuk pisah sambut, pensiun, promosi jabatan, dan ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang yang paling banyak Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan
total pemberian Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
e. pemberian sesama Pegawai tidak dalam bentuk uang atau tidak berbentuk setara uang (voucher, pulsa, dan lain-lain) paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per pemberian per orang dengan total pemberian maksimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama;
f. hidangan atau sajian yang berlaku umum;
g. prestasi akademis atau nonakademis yang diikuti dengan menggunakan biaya sendiri seperti kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi tidak terkait kedinasan;
h. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi, atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum;
i. manfaat bagi seluruh peserta koperasi Pegawai berdasarkan keanggotaan koperasi Pegawai negeri yang berlaku umum;
j. goody bag/gimmick atau seminar kit yang diperoleh dari keikutsertaan dalam kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku umum dengan nilai sesuai dengan ketentuan;
k. penerimaan hadiah atau tunjangan, baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. diperoleh dari kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tugas dan fungsi dari Pegawai, tidak memiliki Benturan Kepentingan, dan tidak melanggar aturan internal instansi Pegawai;
m. fasilitas transportasi, akomodasi, uang saku, dan/atau jamuan makan, yang diterima oleh
Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak dialokasikan anggarannya pada unit kerjanya sepanjang tidak memiliki Benturan Kepentingan;
n. plakat, vandel, atau cinderamata lainnya dari panitia seminar, lokakarya, konferensi, atau kegiatan sejenis dari instansi atau lembaga lain yang diterima oleh Pegawai sebagai wakil resmi dari instansi;
o. hadiah pada waktu kegiatan kontes atau kompetisi terbuka yang diselenggarakan oleh instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi; dan
p. penerimaan honor dan/atau insentif baik dalam bentuk uang maupun setara uang, sebagai kompensasi atas pelaksanaan tugas sebagai pembicara, narasumber, konsultan, dan fungsi serupa lainnya (tidak termasuk pemeriksaan, audit, reviu, evaluasi, dan/atau pemantauan) yang diterima oleh Pegawai dari instansi atau lembaga lain berdasarkan penunjukan atau penugasan resmi.
(1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan Keputusan KPK terdiri atas:
a. milik negara;
b. dikelola oleh unit kerja/instansi; atau
c. milik Pelapor.
(2) Gratifikasi yang diputuskan oleh KPK menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk uang tunai maka Pelapor menyetorkannya ke rekening kas negara atau ke rekening KPK, selanjutnya Pelapor menyerahkan
bukti penyetoran Benda Gratifikasi tersebut kepada UPG Kementerian;
b. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk barang, UPG Kementerian menerima Benda Gratifikasi dari Pelapor lengkap dengan dokumen pendukungnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan, dituangkan dalam Berita Acara antara Pelapor dan UPG Kementerian menggunakan Formulir 4 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. UPG Kementerian menyerahkan Benda Gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat Benda Gratifikasi berada dan menyampaikan bukti penyerahan Benda Gratifikasi ke KPK, atau langsung ke KPK dengan membuat Surat Penyerahan Benda Gratifikasi tersebut beserta dokumen pendukungnya.
(3) Dalam hal KPK MENETAPKAN Benda Gratifikasi tersebut untuk dikelola oleh unit kerja/instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian akan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. menerima Benda Gratifikasi lengkap dengan dokumen pendukungnya dan atas penyerahan tersebut Pelapor akan diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh Pelapor atau pihak yang menyerahkan dan Pihak UPG Kementerian;
b. mencatat penerimaan Benda Gratifikasi dan dokumen pendukungnya dalam suatu Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi;
c. MEMUTUSKAN pemanfaatan Benda Gratifikasi untuk Perpustakaan Kementerian, display Kementerian, unit kerja Pelapor, operasional UPG Kementerian, atau badan sosial; dan
d. mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan pemanfaatan tersebut.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi tersebut menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada Pelapor baik secara elektronik maupun nonelektronik; dan
b. UPG Kementerian wajib mencatat dan menyimpan seluruh dokumentasi terkait dengan peruntukan dan pemanfaatan Benda Gratifikasi tersebut.
(5) Pelapor dapat memiliki Benda Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan mengganti sejumlah uang senilai Benda Gratifikasi tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki Gratifikasi kepada KPK dengan mengganti sejumlah uang;
b. Pelapor menyerahkan Gratifikasi kepada KPK untuk keperluan penaksiran harga;
c. KPK memproses laporan;
d. KPK mengeluarkan keputusan Gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang;
dan
e. Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh Benda Gratifikasi tersebut.
(1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan Keputusan KPK terdiri atas:
a. milik negara;
b. dikelola oleh unit kerja/instansi; atau
c. milik Pelapor.
(2) Gratifikasi yang diputuskan oleh KPK menjadi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a:
a. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk uang tunai maka Pelapor menyetorkannya ke rekening kas negara atau ke rekening KPK, selanjutnya Pelapor menyerahkan
bukti penyetoran Benda Gratifikasi tersebut kepada UPG Kementerian;
b. apabila Benda Gratifikasi dalam bentuk barang, UPG Kementerian menerima Benda Gratifikasi dari Pelapor lengkap dengan dokumen pendukungnya paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan, dituangkan dalam Berita Acara antara Pelapor dan UPG Kementerian menggunakan Formulir 4 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. UPG Kementerian menyerahkan Benda Gratifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Kantor Wilayah/Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di tempat Benda Gratifikasi berada dan menyampaikan bukti penyerahan Benda Gratifikasi ke KPK, atau langsung ke KPK dengan membuat Surat Penyerahan Benda Gratifikasi tersebut beserta dokumen pendukungnya.
(3) Dalam hal KPK MENETAPKAN Benda Gratifikasi tersebut untuk dikelola oleh unit kerja/instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, UPG Kementerian akan melakukan tindak lanjut sebagai berikut:
a. menerima Benda Gratifikasi lengkap dengan dokumen pendukungnya dan atas penyerahan tersebut Pelapor akan diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh Pelapor atau pihak yang menyerahkan dan Pihak UPG Kementerian;
b. mencatat penerimaan Benda Gratifikasi dan dokumen pendukungnya dalam suatu Buku Register Penerimaan Benda Gratifikasi;
c. MEMUTUSKAN pemanfaatan Benda Gratifikasi untuk Perpustakaan Kementerian, display Kementerian, unit kerja Pelapor, operasional UPG Kementerian, atau badan sosial; dan
d. mencatat dan menyimpan semua dokumentasi yang terkait peruntukan dan pemanfaatan tersebut.
(4) Dalam hal KPK MENETAPKAN Gratifikasi tersebut menjadi milik Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c:
a. KPK menyampaikan Surat Keputusan kepada Pelapor baik secara elektronik maupun nonelektronik; dan
b. UPG Kementerian wajib mencatat dan menyimpan seluruh dokumentasi terkait dengan peruntukan dan pemanfaatan Benda Gratifikasi tersebut.
(5) Pelapor dapat memiliki Benda Gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara dengan mengganti sejumlah uang senilai Benda Gratifikasi tersebut dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Pelapor menyampaikan keinginannya untuk memiliki Gratifikasi kepada KPK dengan mengganti sejumlah uang;
b. Pelapor menyerahkan Gratifikasi kepada KPK untuk keperluan penaksiran harga;
c. KPK memproses laporan;
d. KPK mengeluarkan keputusan Gratifikasi milik negara yang dapat diganti dengan sejumlah uang;
dan
e. Pelapor menyetorkan uang pengganti kepada KPK dan memperoleh Benda Gratifikasi tersebut.