Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan melalui: a. Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. (2) Promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri; b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri; c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama. (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; c. salinan nilai prestasi kinerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisasi oleh PPK; d. surat persetujuan tertulis dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama; e. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik; f. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; g. surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bahwa yang bersangkutan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan h. fotokopi kartu pegawai.
Your Correction