Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina. (2) Peserta yang mendapat hasil lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi dan rekomendasi hasil uji kompetensi yang disertai dengan persetujuan Angka Kredit dari instansi pembina.
Your Correction