Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) PNS yang diusulkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 wajib mengikuti uji kompetensi secara penuh.
(2) PNS yang tidak dapat mengikuti uji kompetensi secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan uji kompetensi.
Your Correction
