Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan usulan mengikuti uji kompetensi; b. mengikuti uji kompetensi; dan c. penetapan hasil uji kompetensi.
Your Correction