Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; dan d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama. (2) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi. (3) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf h. (4) Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perpindahan antar jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan berdasarkan formasi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Your Correction