Correct Article 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
Pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Your Correction
