Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan b. kelas jabatan.
Your Correction