Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Pengangkatan Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama ditetapkan oleh PPK.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan
b. kelas jabatan.
Your Correction
