Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan Angka Kredit berdasarkan konversi predikat kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja dan dilengkapi dengan dokumen sasaran kinerja pegawai terhitung sejak surat perintah melaksanakan tugas sebagai calon PNS.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Your Correction
