Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama diangkat bersamaan dengan pengangkatan sebagai PNS.
(2) Dalam hal Penggerak Swadaya Masyarakat yang diangkat melalui pengangkatan pertama belum diangkat setelah pengangkatan sebagai PNS, Penggerak Swadaya Masyarakat tidak diberikan kenaikan pangkat regular sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
Your Correction
