Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama; atau b. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda.
Your Correction