Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pyb mengusulkan pemberhentian kepada PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat: a. ahli madya; b. ahli muda; atau c. ahli pertama. (2) Pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK. (3) PPK dapat mendelegasikan kewenangan penetapan pemberhentian untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction