Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK mengusulkan pemberhentian kepada PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama. (2) Penetapan pemberhentian Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction