Correct Article 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.
(2) Pemberhentian karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus dilakukan pemeriksaan dan mendapat persetujuan dari PyB dan pimpinan instansi pembina atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Pemberhentian karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diberikan kepada Penggerak Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi:
a. kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; atau
b. standar kompetensi.
Your Correction
