Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh PPK Instansi Pemerintah. (2) PPK Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat lain untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (3) Pejabat lain yang melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
Your Correction