Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3). (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat sebelum Penggerak Swadaya Masyarakat melewati batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Your Correction