Correct Article 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan.
(2) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan keputusan pengangkatan.
(3) Keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri; dan
b. PPK untuk Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya, Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda, dan Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Your Correction
