Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Your Correction
