Correct Article 39
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi minimal Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Penggerak Swadaya Masyarakat yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang secara bersamaan serta telah memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki namun belum tersedia lowongan pada
jenjang jabatan yang akan diduduki dapat diberikan kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
(3) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(4) Penggerak Swadaya Masyarakat yang memiliki kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan 1 (satu) tingkat lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi tidak diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Your Correction
