Correct Article 37
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Penggerak Swadaya Masyarakat wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Penggerak Swadaya Masyarakat yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(2) Menteri menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi Penggerak Swadaya Masyarakat.
(3) Selain dukungan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri melaksanakan pembinaan Penggerak Swadaya Masyarakat lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembinaan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi profesi.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
