Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 ditetapkan oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan. (2) Dalam hal atasan langsung berhalangan tetap, penetapan Angka Kredit dilakukan oleh atasan dari pejabat penilai kinerja secara berjenjang. (3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja kepada pelaksana tugas atau pelaksana harian atasan langsung.
Your Correction