Correct Article 33
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja.
(3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan predikat kinerja tahunan.
(4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. sangat baik;
b. baik;
c. cukup/butuh perbaikan;
d. kurang; atau
e. sangat kurang.
Your Correction
