Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja. (3) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan predikat kinerja tahunan. (4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. sangat baik; b. baik; c. cukup/butuh perbaikan; d. kurang; atau e. sangat kurang.
Your Correction