Correct Article 31
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Your Correction
