Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perencanaan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Your Correction