Correct Article 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
a. pengembangan kinerja;
b. pemenuhan ekspektasi pimpinan;
c. dialog kinerja;
d. pencapaian kinerja organisasi; dan
e. hasil kerja dan perilaku kerja.
(3) Pengelolaan kinerja Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
