Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan
d. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penggerak Swadaya Masyarakat dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Rincian ruang lingkup kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
