Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; atau b. teguran tertulis. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota berdasarkan laporan hasil pengawasan BPD atau laporan pengaduan masyarakat Desa.
Your Correction