Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.
(2) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
Your Correction
