Correct Article 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan:
a. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa;
b. rekomendasi hasil perbaikan dan konsolidasi data perkembangan desa;
c. data lainnya untuk mendukung penyusunan RKP Desa; dan
d. aspirasi masyarakat Desa.
(3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.
Your Correction
