Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa;
b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan;
c. memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau
d. terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
(3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Your Correction
