Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. (2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan Prioritas Penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan/atau d. terlibat aktif melakukan sosialisasi Prioritas Penggunaan Dana Desa. (3) Pemerintah Desa wajib melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Your Correction