Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
(1) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas warga Desa dilakukan melalui swakelola oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antardesa.
(2) Kerja sama antardesa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh badan kerja sama antardesa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
