Correct Article 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
(1) Prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
(4) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Your Correction
