Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
b. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
c. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
d. pengembangan seni budaya lokal; dan
e. penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Your Correction
