Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
(1) Rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa:
b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani;
dan
d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
(2) Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa;
b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh;
c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik;
d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi;
e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi;
f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa;
g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
(3) Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan
c. pengembangan Desa wisata.
(4) Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas rincian:
a. pemanfaatan energi terbarukan;
b. pengelolaan lingkungan Desa; dan
c. pelestarian sumber daya alam Desa.
Your Correction
