Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. pencegahan dan penurunan stunting di Desa: b. perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; c. penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan d. penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. (2) Rincian pembangunan sarana dan prasarana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; b. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; c. pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; d. pembangunan sarana dan prasarana transportasi; e. pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; f. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; g. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan h. pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. (3) Rincian pengembangan potensi ekonomi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas: a. pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; b. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan c. pengembangan Desa wisata. (4) Rincian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas rincian: a. pemanfaatan energi terbarukan; b. pengelolaan lingkungan Desa; dan c. pelestarian sumber daya alam Desa.
Your Correction