Correct Article 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Current Text
Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
a. peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa;
b. peningkatan kualitas hidup manusia; serta
c. penanggulangan kemiskinan.
Your Correction
