Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Your Correction