Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
Pemberhentian tunjangan kinerja bagi pegawai dilakukan apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. diberhentikan sebagai PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. diangkat menjadi pejabat negara berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dan mendapatkan uang tunggu;
e. ditugaskan pada instansi lain atau badan lain di luar lingkungan Kementerian; dan
f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
7. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebgai berikut:
Your Correction
