Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengurangan berdasarkan komponen capaian kinerja sebagai berikut: a. nilai 70 (tujuh puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan) dikenakan pengurangan capaian kinerja sebesar 10% (sepuluh persen); b. nilai 50 (lima puluh) sampai dengan 69 (enam puluh sembilan) dikenakan pengurangan capaian kinerja sebesar 15% (lima belas persen); dan c. nilai di bawah 50 (lima puluh) dikenakan pengurangan capaian kinerja sebesar 20% (dua puluh persen). 5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction