Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada:
a. Menteri;
b. wakil Menteri;
c. staf khusus;
d. pejabat pimpinan tinggi;
e. pejabat administrasi; dan
f. pejabat fungsional.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
