Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada: a. Menteri; b. wakil Menteri; c. staf khusus; d. pejabat pimpinan tinggi; e. pejabat administrasi; dan f. pejabat fungsional. (2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diberikan dengan besaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction